Berita 20 Jan 2026 6 Dilihat

Musdesus Desa Kediri Tetapkan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Website Resmi Desa Kediri

Musdesus Desa Kediri Tetapkan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Kediri, 20 Januari 2026 – Pemerintah Desa Kediri, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Pendopo Balai Desa Kediri mulai pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Musyawarah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa dalam melaksanakan program Pemulihan Ekonomi melalui Perlindungan Sosial dan Penanganan Kemiskinan Ekstrem, sekaligus memastikan bahwa penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kegiatan dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Kediri, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Babinsa, serta perwakilan unsur masyarakat. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Desa Kediri Kusto, Babinsa Desa Kediri, Ketua BPD Imam Kasid, serta Pendamping Lokal Desa Setiawan C. Hermanto. Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Imam Kasid dengan sekretaris rapat Danel Rudi Harmoko selaku Sekretaris BPD.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Kediri Kusto menyampaikan bahwa penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berdasarkan hasil pendataan di lapangan agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus meliputi:

  • Sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

  • Pemaparan hasil pendataan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

  • Validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Suasana musyawarah berlangsung terbuka dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, klarifikasi, serta tanggapan terhadap hasil pendataan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa. Proses ini bertujuan agar data penerima bantuan benar-benar akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan mencerminkan kondisi riil masyarakat.

Berdasarkan hasil pembahasan dan musyawarah, seluruh peserta menyepakati beberapa keputusan penting, yaitu:

  1. Peserta Musyawarah Desa Khusus telah memahami materi sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

  2. Hasil pendataan calon penerima BLT Dana Desa telah dipaparkan dan dibahas secara musyawarah.

  3. Data keluarga calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2026 telah divalidasi, difinalisasi, dan ditetapkan sebagai dasar penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026.

Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus ini, Pemerintah Desa Kediri berharap proses penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 dapat berjalan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Musyawarah ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Desa bersama BPD, Babinsa, Pendamping Desa, dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, terbuka, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.


Tulis Komentar