Sistem Informasi Desa Kediri

Gambar Artikel

Pemerintah Desa Kediri dan BPD Sepakati APB Desa Tahun Anggaran 2026

Pemerintah Desa Kediri, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, telah melaksanakan proses pembahasan dan penyepakatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kediri. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani pada Rabu, 31 Desember 2025.

Penandatanganan Berita Acara dilakukan oleh Kepala Desa Kediri, Kusto, yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintahan Desa Kediri sebagai Pihak Kesatu, serta oleh unsur pimpinan BPD Desa Kediri, yaitu Imam Kasid selaku Ketua BPD dan Kuswo selaku Wakil Ketua BPD, yang bertindak untuk dan atas nama BPD sebagai Pihak Kedua. Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Dalam Berita Acara tersebut dinyatakan bahwa BPD Desa Kediri telah membahas dan menyepakati APB Desa Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Pemerintah Desa Kediri, dengan beberapa penyesuaian dan perubahan sebagaimana tercantum dalam catatan yang terlampir. Seluruh pembahasan dilakukan secara musyawarah untuk memastikan APB Desa disusun sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.

Pemerintah Desa Kediri selaku Pihak Kesatu menyatakan dapat menerima dengan baik APB Desa Tahun Anggaran 2026 beserta penyesuaian yang telah disepakati bersama BPD. Selanjutnya, Pemerintah Desa Kediri berkomitmen untuk menyelesaikan perubahan dan koreksi atas APB Desa tersebut selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah Berita Acara ditandatangani, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sebagai tahapan berikutnya, Pemerintah Desa Kediri akan menyampaikan dokumen APB Desa Tahun Anggaran 2026 kepada Camat Karanglewas untuk dilakukan evaluasi, paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan Berita Acara. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa APB Desa telah selaras dengan regulasi serta kebijakan pemerintah di atasnya.

Dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan APB Desa Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Kediri dan BPD berharap pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun 2026 dapat berjalan secara terencana, tertib, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Desa Kediri.


Tulis Komentar