Kediri, 26 Februari 2026 – Pemerintah Desa Kediri menggelar Musyawarah Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 20.00 WIB di Balai Desa Kediri. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta unsur lembaga desa sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa.

Musyawarah diawali dengan sambutan Kepala Desa yang menekankan pentingnya pelaksanaan APBDes secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Ketua BPD menyampaikan bahwa BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat, serta memberikan koreksi terhadap pelaksanaan kegiatan apabila diperlukan.

Diskusi berlangsung terbuka dan konstruktif. Berbagai masukan dari BPD menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Desa agar pelaksanaan APBDes semakin efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui musyawarah ini, Pemerintah Desa Kediri dan BPD berkomitmen memperkuat sinergi, meningkatkan transparansi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel demi pembangunan Desa Kediri yang lebih maju dan sejahtera.
