Sistem Informasi Desa Kediri
Pemerintah Desa Kediri, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, menyelenggarakan Musyawarah Penetapan dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026 pada Jumat malam, 12 Desember 2025, bertempat di Pendopo Desa Kediri. Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB hingga selesai ini menjadi tahapan penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan Desa Kediri untuk Tahun Anggaran 2026.
Musyawarah ini dihadiri oleh wakil-wakil dusun atau kelompok (delegasi), tokoh masyarakat, unsur lembaga desa, tokoh perempuan, serta pihak-pihak terkait lainnya. Kehadiran berbagai unsur masyarakat tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Desa Kediri dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.

Agenda utama Musrenbang Desa meliputi pembahasan Rancangan RKP Desa Tahun 2026, pemeringkatan prioritas kegiatan per bidang, serta penyepakatan akhir Rancangan RKP Desa Tahun 2026. Musyawarah dipimpin oleh Imam Kasid dari BPD Desa Kediri selaku pimpinan rapat, dengan Danel Rudi H. dari BPD sebagai notulen. Jalannya rapat berlangsung tertib, dinamis, dan penuh diskusi konstruktif.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sebagai narasumber Edy Purbowo, S.Sos. dari Kecamatan Karanglewas, Kusto selaku Kepala Desa Kediri, serta Sulistyana selaku Pendamping Desa (PD). Para narasumber memberikan arahan, penjelasan, serta penguatan terkait regulasi, tahapan penyusunan RKP Desa, dan sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dengan kebijakan pemerintah di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

Setelah melalui pembahasan dan diskusi secara menyeluruh, seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa keputusan penting. Kesepakatan tersebut antara lain penyusunan dokumen prioritas pembangunan Desa Tahun Anggaran 2026, penyusunan dokumen pembangunan skala desa, penyusunan dokumen kegiatan yang menjadi kewenangan Kabupaten dan Provinsi, serta pembentukan delegasi peserta Musrenbang Desa Kediri di tingkat Kecamatan.
Seluruh keputusan dalam Musyawarah Penetapan dan Pengesahan RKP Desa Tahun 2026 ini diambil secara musyawarah mufakat, dan apabila diperlukan dilakukan melalui aklamasi maupun pemungutan suara (voting). Dengan ditetapkannya RKP Desa Tahun 2026, Pemerintah Desa Kediri berharap pelaksanaan pembangunan desa ke depan dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Kediri.
